Implikasi Sistem Wilayatul Faqih Terhadap Serangan Udara Israel Ke Kedutaan Besar Iran Di Damaskus Tahun 2024

Other Hubungan Internasional 2025

Author

SITI NURJANAH 422021518080 Humaniora

Abstract

Pada 1 April 2024, Israel melancarkan serangan udara terhadap Kedutaan Besar Iran di Damaskus, yang menyebabkan tewasnya dua jenderal senior Pasukan Quds dan tujuh anggota Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (IRGC). Insiden ini memicu Iran untuk melakukan serangan retaliasi pada 13 April 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi sistem Wilayatul Faqih dalam kebijakan retaliasi Iran terhadap serangan Israel atas Kedutaan Besar Iran di Damaskus. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan analisis tekstual, penelitian ini merujuk pada sumber-sumber sekunder seperti jurnal akademik, artikel ilmiah, dokumen internasional, dan laporan berita yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa retaliasi Iran terhadap Israel merupakan bentuk implikasi dari sistem Wilayatul Faqih sebagai faktor utama yang mempengaruhi kebijakan retaliasi Iran, dimana hal tersebut ditunjukkan dalam beberapa kebijakan, yaitu; a) kebijakan retaliasi Iran tidak terlepas dari peran Pemimpin Tinggi dan Presiden Iran sebagai pemegang kebijakan. b) Kebijakan retaliasi Iran terhadap Israel berupa Operasi Janji Sejati, didasarkan pada sistem Wilayatul Faqih sebagai penentu arah kebijakan luar negeri Iran. c) Adanya dukungan sosial dan politik dari negara-negara seperti Russia, China, Korea Utara dan berbagai organisasi internasional seperti Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan Uni Eropa turut menguatkan arah kebijakan luar negeri Iran dalam konteks pertahanan kedaulatan negaranya yang berlandaskan pada sistem Wilayatul Faqih. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana ideologi dapat mempengaruhi respon suatu negara dalam dinamika konflik internasional.

Keywords

Iran Israel Retaliasi & Wilayatul Faqih

Examiners