Konsep Keadilan Negara menurut Ibnu Khaldun
Author
Abstract
Modern ini, banyak terjadi berbagai macam bencana sosial yang berangkat dari adanya ketidakadilan mulai dari konflik Palestina-Israel, hingga pengusiran etnis Rohingya dari negara aslinya. Banyak dari para tokoh dan ulama yang membahas dan mengkaji tentang persoalan keadilan dengan cara dan metodenya masing-masing. Setelah penulis membaca sejumlah buku dan penelitian ilmiah tentang keadilan negara, penulis menemukan banyak perbedaan di antara berbagai tokoh dan ulama. Berangkat dari perbedaan ini, penulis ingin meneliti dan membahas konsep keadilan negara yang secara unik disampaikan oleh Ibnu Khaldun, mengingat bahwa ia merupakan tokoh penting yang banyak membahas sejarah dan negara dalam karyanya, dan karyanya dijadikan sebagai sumber bagi para tokoh dan sahabat. Pembahasan pada penelitian ini berlandaskan dengan ayat-ayat Al-Quran serta Hadist dan juga mengambil dari pendapat dan juga pengalaman para sahabat sebagai pendukung. Penelitian ini berangkat dari perumusan masalah yaitu bagaimana konsep keadilan negara menurut Ibnu Khaldun. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep keadilan negara menurut Ibnu Khaldun Penulis menggunakan metode diskriptif analisis, yaitu mengumpulkan dan merangkum data dari para tokoh dan agama tentang keadilan negara, kemudian menganalisanya dengan perspektif Ibnu Khaldun, dengan analisa tersebut, maka akan mendapatkan hasil dari penulisan karya ilmiah ini. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa menurut Ibnu Khaldun Keadilan merupakan prinsip universal di dalam kehidupan manusia yang mana akan membawa manusia dalam kondisinya yang terbaik. Sedangkan Negara adalah bentuk daripada organisasi social yang muncul karena adanya kebutuhan manusia untuk melindungi diri dan mencukupi kebutuhanya. Maka, keadilan negara merupakan prinsip ideal bagi setiap individu di dalam negara untuk mencapai kesejahteraan bersama. Yang kemudian diimplementasikan dalam berbagai segi kehidupan bernegara mulai dari politik, kehakiman, perekonomian dan Pendidikan. Karena di setiap segi kehidupan itu mempunyai manfaat dan dampak yang besar untuk menegakkan keadilan serta menyampaikan organisasi sosial yang disebut sebagai negara tujuannya yaitu kemaslahatan masyarakatnya di dunia maupun akhirat. Demikianlah kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini. Peneliti mengakui masih terdapat kekurangan dalam penelitian dan penulisan yang tentu belum sempurna. Maka dari itu peneliti berharap agar peneliti selanjutnya dapat lebih dalam mengkaji permasalahan keadilan negara dengan lebih baik dan sempurna. Semoga Allah memudahkan kita dalam segala hal.