ISLAM DAN TANTANGAN EKONOMI: Islamisasi Ekonomi Kontemporer
Risalah Gusti dan IIIT-Malaysia
Abstract
Dalam sistem ekonomi Islam, aktivitas ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga harus mematuhi prinsip syariah seperti keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan. Prinsip-prinsip ini diwujudkan melalui penggunaan akad sebagai dasar hukum dan etika dalam setiap transaksi, sementara produk-produk keuangan menjadi bentuk penerapan akad tersebut dalam sektor perbankan, pembiayaan, asuransi, dan pasar modal.Akad tidak sekadar perjanjian formal, tetapi juga memuat dimensi spiritual yang menegaskan tanggung jawab moral para pihak di hadapan Allah SWT. Karena itu, akad berfungsi ganda: sebagai instrumen legal yang mengikat secara hukum, dan sebagai mekanisme moral untuk menjaga keadilan serta menghindari praktik terlarang seperti riba, gharar, dan maysir. Pemahaman akad juga terkait dengan maqashid alsyariah yang bertujuan menjaga kemaslahatan manusia dalam aspek harta, agama, dan sosial terhadap fatwa DSN-MUI dalam pengembangan akad modern. Perkembangan lembaga keuangan syariah telah mendorong transformasi berbagai akad ke dalam bentuk produk modern, seperti murabahah untuk pembiayaan, mudharabah untuk investasi, atau wakalah bil ujrah dalam layanan perbankan dan asuransi. Adaptasi ini menunjukkan fleksibilitas prinsip syariah dalam menghadapi dinamika ekonomi kontemporer (Fakrurradhi, 2021). Dengan demikian, pembahasan mengenai akad dan produk dalam ekonomi Islam menjadi penting untuk memahami bagaimana prinsip syariah diterapkan secara praktis. Bab ini akan menguraikan konsep dasar akad, ragam akad dalam kegiatan …