Sistem Pendidikan Pesantren Muadalah, Analisis Kebijakan
Abstract
Akad murābahah menjadi pilihan favorit produk pembiayaan dan sangat perkembangannya di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Menurut data Statistik Perbankan Syariah BI, rata-rata porsi pembiayaan murābahah di bank syariah bekisar antara 55% sd. 80%. Namun, perkembangan ini tidak diimbangi dengan kepatahuan terhadap prinsip syariah (sharia compliance) dalam praktek murābahah di beberapa LKS. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui konsep dasar dari murābahah dalam fiqh dan aplikasinya pada LKS. Kemudian menganalisis murābahah antara konsep dan praktekknya di LKS.Tulisan ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisa fiqh dan keuangan untuk membandingkan antara konsep murābahah dan praktiknya di LKS. Adapun jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa murābahah adalah jual beli dengan harga awal dengan tambahan keuntngan, yaitu penjual menyebutkan harga perolehan kepada pembeli dan penjual mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Murābahah terdiri dari 5 (lima) persyaratan dan dalam aplikasi LKS terdapat 6 (enam) tahapan. Kemudian ditemukan pula beberapa praktek murābahah yang tidak sesuai dengan akad murābahah dalam kajian fiqh, seperti LKS memberikan uang bukan barang, tidak ada kepemilikan LKS, terjadi asymmetric information dalam penyebutan harga awal, potongan harga dari supplier, dan dalam pembebanan biaya administrasi murābahah.